Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Kompas.com - 28/05/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

Hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dijamin melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Litigasi merupakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Sementara non-litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.

Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Pakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis

Untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, pemohon harus memenuhi syarat-syarat:

  • mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  • menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  • melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Selain itu, ada tata cara yang yang harus dilakukan pemohon bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

Cara-cara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, yakni:

  • Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum;
  • Permohonan yang diajukan paling sedikit memuat identitas pemohon yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang dan uraian singkat mengenai persoalan yang dimintakan bantuan hukum;
  • Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon dan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
  • Jika pemohon tidak memiliki identitas, pemberi bantuan hukum membantu pemohon dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum;
  • Jika pemohon tidak memiliki surat keterangan miskin, pemohon dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
  • Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis maka permohonan dapat diajukan secara lisan. Pemberi bantuan hukum akan menuangkannya dalam bentuk tertulis;
  • Permohonan ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon;
  • Jika permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap;
  • Jika bersedia, pemberi bantuan hukum akan memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum;
  • Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum penerima bantuan selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus;
  • Namun, jika permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com